Introduction

Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar tahun 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, Sejahtera, aman, tertib dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia ada empat pilar penegak hukum di Indonesia terdiri dari Hakim, Jaksa, advokat dan polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah yang dikenal sebagai Catur Wangsa berdasarkan pasal 1 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

Bahwa seiring berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim usaha, bisnis ekonomi dan lain sebagainya tidak terlepas dari masalah hukum politik birokrasi atau pemerintahan persaingan bisnis yang kompleks.

Law Office Amelia Reza & Associate adalah Firma Hukum yang memiliki multi talenta seperti praktisi yudisial, kejaksaan, pabrik rokok/kepabeanan, politisi dan lain sebagainya yang berintegrasi dengan AR Law Office dan LBH Keadilan RI sehingga dapat bertindak cepat, professional dalam berbagai perspektif secara komprehensif bukan saja masalah hukum tetapi keseluruhan masalah bisnis, birokrasi, politik dan lain-lain di Indonesia