• Kompleks Ruko Jl. Danau Toba Blok E9 No. 5, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa TImur
  • Senin – Jumat: 9:00 – 17:00
ameliarezalawoffice.com ameliarezalawoffice.com
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sekilas Kami
    • Founder Team
      • Profil Reza Trianto
      • Profil Miftha Rizky Amelia
    • Visi Dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Lingkup Pekerjaan
    • Penggunaan Jasa Kami
  • Portofolio
  • Gallery
    • Dengan Klien Dan Pejabat Negara
    • Perkara Yang Pernah Dikerjakan
    • Tim Amelia Reza Law Office
  • Penghargaan
  • Hubungi Kami

Bagaimana cara menggunakan jasa kami

Cost Untuk Klien Tidak Tetap

  • 01

    Untuk siapa Saja?

    Khalayak Masyarakat umum yang akan melakukan konsultasi hukum dan bukan merupakan klien tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup permasalahan yang akan dikonsultasikan serta lamanya waktu konsultasi.
  • 02

    Waktu Konsultasi

    Konsultasi hanya bisa dilakukan saat jam kerja

Cost untuk klien yang berperkara atau sengketa hukum

  • 01

    Untuk menangani suatu perkara berdasarkan case by case maka klien akan dikenakan biaya-biaya.
  • 02

    Besar kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang dapat dituangkan ke dalam Suatu Perjanjian Jasa Hukum.
  • 03

    Fee dan Operasional Fee harus dibayar di muka oleh klien sejak surat kuasa ditandatangani sedangkan mengenai Success Fee dapat di atur kemudian dengan Surat Perjanjian Jasa Hukum.
  • 04

    Klien berhak untuk menrik kuasa dengan pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan tidak dapat menarik Kembali fee yang telah dibayarkan kepada kantor kami dan harus mememnuhi kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabila terdapat tunggakan pembayaran.

Cost untuk Biaya Klien Tetap

  • 01

    Ditarik Iuran per bulan/per tahun tetap akan dikenakan pembayaran di muka “Retainer per bulan” yang besarnya dapat di negosiasikan. Retainer Fee dibayarkan untuk 12 bulan atau satu tahun dibayar dimuka sejak ditandatangani nya kontrak atau perjanjian konsultan hukum
  • 02

    Setelah biaya kontrak konsultan hukum dibayar, maka klien tetap akan mendapatkan kebebasan untuk dapat berkonsultasi setiap saat atas persoalan hukum yang dihadapinya yang akan diatur lebih lanjut di dalam kontrak konsultan hukum dan akan mendapatkan papan penasehat hukum serta klien tetap
  • 03

    Biaya-biaya lain yang akan timbul di dalam menangani suatu perkara merupakan tanggung jawab klien tetap yang besarnya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan. Kesepakatan untuk menggunakan jasa kantor hukum selaku konsultan hukum akan dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak) yang jangka waktunya minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang Kembali sesuai dengan kesepakatan. Apabila klien tidak memberitahukan 3 bulan sebelum habis masa jangka waktu kontrak, maka secara otomatis kontral tersebut di anggap diperpanjang.

Tentang Kami

Kami adalah Firma Hukum yang mempunyai multitalenta, berbagai praktisi di bidangnya yang berintegrasi dengan AR Law Office dan LBH Keadilan RI.

Layanan Kami

  • Anti Monopoly
  • Bea Cukai
  • Pajak
  • HaKI
  • Perbankan

Posting Terakhir

  • Strategi Hukum Perubahan dengan Kon

    Okt 10, 2024

  • Cara Cepat dan Mudah Mendapatkan Iz

    Okt 9, 2024

Tautan Lain

  • Tentang Firma Ini
  • Syarat Dan Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • Blog
  • Career
  • Kontak
  • Konsultasi
lawyer@ameliarezalawoffice.com Email Business Law Office
+62 8222 36 555 01 Whatsapp Business Law Office
@ar.lawoffice Instagram AR Law Office
Copyright 2024, Amelia Reza Law Office. All rights reserved.