Bagaimana cara menggunakan jasa kami
Cost Untuk Klien Tidak Tetap
-
01
Untuk siapa Saja?
Khalayak Masyarakat umum yang akan melakukan konsultasi hukum dan bukan merupakan klien tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup permasalahan yang akan dikonsultasikan serta lamanya waktu konsultasi. -
02
Waktu Konsultasi
Konsultasi hanya bisa dilakukan saat jam kerja
Cost untuk klien yang berperkara atau sengketa hukum
-
01Untuk menangani suatu perkara berdasarkan case by case maka klien akan dikenakan biaya-biaya.
-
02Besar kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang dapat dituangkan ke dalam Suatu Perjanjian Jasa Hukum.
-
03Fee dan Operasional Fee harus dibayar di muka oleh klien sejak surat kuasa ditandatangani sedangkan mengenai Success Fee dapat di atur kemudian dengan Surat Perjanjian Jasa Hukum.
-
04Klien berhak untuk menrik kuasa dengan pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan tidak dapat menarik Kembali fee yang telah dibayarkan kepada kantor kami dan harus mememnuhi kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabila terdapat tunggakan pembayaran.
Cost untuk Biaya Klien Tetap
-
01Ditarik Iuran per bulan/per tahun tetap akan dikenakan pembayaran di muka “Retainer per bulan” yang besarnya dapat di negosiasikan. Retainer Fee dibayarkan untuk 12 bulan atau satu tahun dibayar dimuka sejak ditandatangani nya kontrak atau perjanjian konsultan hukum
-
02Setelah biaya kontrak konsultan hukum dibayar, maka klien tetap akan mendapatkan kebebasan untuk dapat berkonsultasi setiap saat atas persoalan hukum yang dihadapinya yang akan diatur lebih lanjut di dalam kontrak konsultan hukum dan akan mendapatkan papan penasehat hukum serta klien tetap
-
03Biaya-biaya lain yang akan timbul di dalam menangani suatu perkara merupakan tanggung jawab klien tetap yang besarnya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan. Kesepakatan untuk menggunakan jasa kantor hukum selaku konsultan hukum akan dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak) yang jangka waktunya minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang Kembali sesuai dengan kesepakatan. Apabila klien tidak memberitahukan 3 bulan sebelum habis masa jangka waktu kontrak, maka secara otomatis kontral tersebut di anggap diperpanjang.